BATAM – Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 195,94 gram, pada Minggu(15/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor dan Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7 Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Polisi mengamankan dua pelaku yakni EK alias E(42), laki laki kelahiran Tanjungpinang warga Perum Bida Asri 1 Blok D1 No. 83 Kecamatan Batam Kota dan HA alias H(30) warga Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7 Kecamatan Nongsa Kota Batam.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 95,58 gram dan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 100,36 gram,”ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (23/8/2021)
Muji menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki EK karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I jenis sabu sekira seberat 95,58 gram.
“Anggota langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya kembali diamankan seorang laki-laki berinsial HA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,3 gram,” pungkasnya./EDW
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.