Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan jasa angkut atau jasa kurir.
“Ada inisial F yang sampai hari masih dicari yaitu kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia ke wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Kata Lulik, F meletakkan sabu tersebut di salah satu pelabuhan yang di Kecamatan Bengkong, kemudian HN setelah berkomunikasi dengan bosnya di Malaysia berinisial V, mengambil sabu tersebut di pelabuhan menggunakan kendaraan motor yang sudah kita amankan,”terangnya.
“HN mengambil sendiri (sabu) dengan menggunakan kendaraannya, kemudian rencananya mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika itu di rumah HN,”terangnya.
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dengan total 2,08 Kg, satu handphone dan satu kendaraan roda dua.
“Dari barang bukti sabu 2,08 Kg yang diamankan, dapat menyelamatkan sebanyak 6024 sampai dengan 8032 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati./EDW
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.