Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan jasa angkut atau jasa kurir.
“Ada inisial F yang sampai hari masih dicari yaitu kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia ke wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Kata Lulik, F meletakkan sabu tersebut di salah satu pelabuhan yang di Kecamatan Bengkong, kemudian HN setelah berkomunikasi dengan bosnya di Malaysia berinisial V, mengambil sabu tersebut di pelabuhan menggunakan kendaraan motor yang sudah kita amankan,”terangnya.
“HN mengambil sendiri (sabu) dengan menggunakan kendaraannya, kemudian rencananya mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika itu di rumah HN,”terangnya.
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dengan total 2,08 Kg, satu handphone dan satu kendaraan roda dua.
“Dari barang bukti sabu 2,08 Kg yang diamankan, dapat menyelamatkan sebanyak 6024 sampai dengan 8032 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati./EDW
Page: 1 2
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.