Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan jasa angkut atau jasa kurir.
“Ada inisial F yang sampai hari masih dicari yaitu kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia ke wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Kata Lulik, F meletakkan sabu tersebut di salah satu pelabuhan yang di Kecamatan Bengkong, kemudian HN setelah berkomunikasi dengan bosnya di Malaysia berinisial V, mengambil sabu tersebut di pelabuhan menggunakan kendaraan motor yang sudah kita amankan,”terangnya.
“HN mengambil sendiri (sabu) dengan menggunakan kendaraannya, kemudian rencananya mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika itu di rumah HN,”terangnya.
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dengan total 2,08 Kg, satu handphone dan satu kendaraan roda dua.
“Dari barang bukti sabu 2,08 Kg yang diamankan, dapat menyelamatkan sebanyak 6024 sampai dengan 8032 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati./EDW
Page: 1 2
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.