Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan jasa angkut atau jasa kurir.
“Ada inisial F yang sampai hari masih dicari yaitu kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia ke wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Kata Lulik, F meletakkan sabu tersebut di salah satu pelabuhan yang di Kecamatan Bengkong, kemudian HN setelah berkomunikasi dengan bosnya di Malaysia berinisial V, mengambil sabu tersebut di pelabuhan menggunakan kendaraan motor yang sudah kita amankan,”terangnya.
“HN mengambil sendiri (sabu) dengan menggunakan kendaraannya, kemudian rencananya mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika itu di rumah HN,”terangnya.
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dengan total 2,08 Kg, satu handphone dan satu kendaraan roda dua.
“Dari barang bukti sabu 2,08 Kg yang diamankan, dapat menyelamatkan sebanyak 6024 sampai dengan 8032 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati./EDW
Page: 1 2
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…
Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…
BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…
This website uses cookies.