Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan jasa angkut atau jasa kurir.
“Ada inisial F yang sampai hari masih dicari yaitu kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia ke wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Kata Lulik, F meletakkan sabu tersebut di salah satu pelabuhan yang di Kecamatan Bengkong, kemudian HN setelah berkomunikasi dengan bosnya di Malaysia berinisial V, mengambil sabu tersebut di pelabuhan menggunakan kendaraan motor yang sudah kita amankan,”terangnya.
“HN mengambil sendiri (sabu) dengan menggunakan kendaraannya, kemudian rencananya mereka akan melakukan transaksi jual beli narkotika itu di rumah HN,”terangnya.
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dengan total 2,08 Kg, satu handphone dan satu kendaraan roda dua.
“Dari barang bukti sabu 2,08 Kg yang diamankan, dapat menyelamatkan sebanyak 6024 sampai dengan 8032 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati./EDW
Page: 1 2
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.