BATAM – Unit Reskim Polsek Bengkong mengamankan 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor(curamor), pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Delapan pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial DHB(16), MAK(17), NAP(14) MJF(15), MR(17), FV(14), AD(16) dan FDB.
“Kedelapan anak di bawah umur tersebut kita amankan Rabu dari beberapa LP yang masuk ke Polsek,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021).
Bob menambahkan, dari keterangan para korban, curanmor tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIB, Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB, Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB dan Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Untuk tempat kejadiannya di Bengkong Indah Bawah Blok F No.36 Bengkong, Kampung Belimbing Blok D No 07 Bengkong, Bengkong Kolam Blok B2 No 2 Bengkong, Bengkong Palapa 1 Blok A no. 17 Bengkong, Melcem RT. 001 RW. 021 Tanjung Sengkuang,” jelasnya.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengkong,”pungkasnya./EDW
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.