BATAM – Unit Reskim Polsek Bengkong mengamankan 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor(curamor), pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Delapan pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial DHB(16), MAK(17), NAP(14) MJF(15), MR(17), FV(14), AD(16) dan FDB.
“Kedelapan anak di bawah umur tersebut kita amankan Rabu dari beberapa LP yang masuk ke Polsek,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021).
Bob menambahkan, dari keterangan para korban, curanmor tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIB, Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB, Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB dan Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Untuk tempat kejadiannya di Bengkong Indah Bawah Blok F No.36 Bengkong, Kampung Belimbing Blok D No 07 Bengkong, Bengkong Kolam Blok B2 No 2 Bengkong, Bengkong Palapa 1 Blok A no. 17 Bengkong, Melcem RT. 001 RW. 021 Tanjung Sengkuang,” jelasnya.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengkong,”pungkasnya./EDW
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.