Categories: KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penipuan SIM Swap di Batam

BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan cara merubah atau mengganti kartu Sim Card orang lain yang digunakan untuk transaksi keuangan (SIM Swap).

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) Siang.

Rustam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari RA selaku korban kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

“Atas laporan tersebut kita mencoba untuk menulusuri dan menindak lanjuti. RA mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. AY bertugas langsung berhadapan dengan pihak provider.

“AY mendatangi salah satu pihak provider kemudian merubah sim card dari pelapor (RA). Setelah melakukan perubahan di salah satu provider, kartu tersebut dikirim kepada tersangka selanjutnya yaitu AN dan D.

Kata Rustam, tersangka AN diketahui berada di salah satu lapas dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka D merupakan aktor intelektual.

“Tersangka D menyuruh AN yang dilapas, AN menyuruh AY untuk berhadapan langsung dengan pihak provider,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian, salah satu tersangka berinisial S masuk DPO.

Ditambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, tersangka D bersama S(DPO) menyuruh saudara AN untuk mencari orang yang bisa berhadapan dengan pihak provider.

Kemudian dari pihak provider nanti pada saat pelaksanaan mau penggantian SIM card tersebut biasanya akan ditanyakan tiga penelepon terakhir. ini sudah dikondisikan semua.

“Disinilah peran D dan S untuk mengajari AY.  Nanti kalau ditanya provider kamu jawab saja ini, akhirnya kartu tersebut bisa diganti dan bisa digunakan sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 4 buah HP, sim card, formulir pergantian, buku tabungan, KTP dan sisa uang Rp 2.068.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 46, 30 dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Pasal 3,4,5 dan 10.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

14 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.