Categories: KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penipuan SIM Swap di Batam

BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan cara merubah atau mengganti kartu Sim Card orang lain yang digunakan untuk transaksi keuangan (SIM Swap).

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) Siang.

Rustam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari RA selaku korban kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

“Atas laporan tersebut kita mencoba untuk menulusuri dan menindak lanjuti. RA mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. AY bertugas langsung berhadapan dengan pihak provider.

“AY mendatangi salah satu pihak provider kemudian merubah sim card dari pelapor (RA). Setelah melakukan perubahan di salah satu provider, kartu tersebut dikirim kepada tersangka selanjutnya yaitu AN dan D.

Kata Rustam, tersangka AN diketahui berada di salah satu lapas dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka D merupakan aktor intelektual.

“Tersangka D menyuruh AN yang dilapas, AN menyuruh AY untuk berhadapan langsung dengan pihak provider,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian, salah satu tersangka berinisial S masuk DPO.

Ditambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, tersangka D bersama S(DPO) menyuruh saudara AN untuk mencari orang yang bisa berhadapan dengan pihak provider.

Kemudian dari pihak provider nanti pada saat pelaksanaan mau penggantian SIM card tersebut biasanya akan ditanyakan tiga penelepon terakhir. ini sudah dikondisikan semua.

“Disinilah peran D dan S untuk mengajari AY.  Nanti kalau ditanya provider kamu jawab saja ini, akhirnya kartu tersebut bisa diganti dan bisa digunakan sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 4 buah HP, sim card, formulir pergantian, buku tabungan, KTP dan sisa uang Rp 2.068.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 46, 30 dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Pasal 3,4,5 dan 10.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

7 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

8 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

1 hari ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.