Categories: HUKUM

Pollux Habibie Batam Terancam Dijerat Pidana Gegara Banjir

BATAM-Musibah banjir kerap menghantui warga Perumahan Citra Batam beberapa tahun belakangan ini. Setiap kali wilayah mereka diguyur hujan, kucuran air bah yang datang dari dinding pembatas apartement Pollux Habibie pasti menggenangi rumah.

Perwakilan warga, Edi Fitria mengatakan, peristiwa ini tak lagi dapat ditolerir. Sebab keluhan sudah disampaikan warga berulang-ulang. Namun sampai tembok pembatas itu ambruk dan kini dibangun ulang, musibah banjir belum juga hilang.

Puncaknya pada Senin (23/3/2020) kemarin, warga yang rumahnya masih dibanjiri setelah hujan sore hari itu, akhirnya beranikan diri berangkat menuju kantor polisi.

“Kami warga sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Awalnya kami mau buat laporan di Mapolsek Batamkota, tapi ditolak. Akhirnya kami mendatangi Mapolresta Barelang,” kata Edi Fitria saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Lanjutnya, warga merasa lega ketika disambut hangat oleh pihak kepolisian Mapolresta Barelang. Semua aspirasi warga ditampung. Kecemasan mereka hilang untuk sementara dan ada solusi yang mereka dapat di sana.

“Iya disambut baik. Jadi semalam di Polres diarahkan pakai koordinator aja jangan seluruh warga yang lapor,” sambung Edi.

Mendengar itu kata Edi, warga pun akhirnya setuju sebagaimana yang diarahkan pihak kepolisian. Para warga akhirnya berunding kembali, dan memutuskan segera menyiapkan ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara ini.

“Kami sedang siapkan pengacara dulu supaya laporannya kolektif,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak perusahaan akan dilaporkan telah melanggar pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Untuk diketahui, agar dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur seperti; karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);

Selain itu dapat dipidana juga apabila akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Ini berarti walaupun banjir kiriman tersebut terjadi tidak dengan disengaja, akan tetapi kalau terbukti adanya kelalaian, pihak perusahaan tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.





(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

31 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

1 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

2 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.