Categories: BATAM

Pollux Habibie Belum Penuhi Tuntutan Korban Tembok Ambruk

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Batam, pada Kamis (20/02/2020), terkait penuntasan seluruh tuntutan warga Citra Batam atas robohnya dinding pembatas (DPT) milik Pollux Habibie beberapa waktu lalu, batal digelar.

Warga pun kecewa. Juga sangat berharap DPRD Kota Batam tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan ini.

“Harusnya kemarin Komisi III memanggil ulang pihak Pollux Habibie, meminta laporan atas pemenuhan seluruh item tuntutan warga,” kata Edi Fitria saat dihubungi Swarakepri, Jum’at (21/02/2020).

Ia mengungkapkan sampai saat ini Pollux Habibie baru memenuhi satu dari sekian banyak tuntutan. Yaitu dana kompensasi dan saguhati yang katanya ganya menyanggupi memberi Rp 3 juta bagi setiap warga terdampak.

“Rinciannya yaitu dana kompensasi sebesar Rp 2 juta dan saguhati sebesar Rp1 juta. Itu sudah diberikan mereka kepada sejumlah 50 rumah warga yang terdampak,” kata dia.

Menurut Edi bukan itu persoalan utamanya, ia meminta pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk tuntutan warga terhadap aspek teknis yaitu pembongkaran dan pembangunan ulang seluruh pagar. Kaji ulang posisi ruko serta tuntutan aspek sosial comunity seperti asuransi dan lainnya, masih belum ada jawaban ataupun tindakan dari pihak Pollux Habibie,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemenuhan aspek teknis sangat penting, mengingat dalam pembahadan bersama DPRD pada Senin (10/2/2020) lalu, terungkap bahwa sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Pollux Habibie. Yakni membangun dinding penahan tanah (reteining wall) yang tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saat ini Pollux hanya membangun ulang pagar yang roboh saja, sekarang sedang progres pengecoran. Dan saya masih wait and see kinerja Dewan karena sudah masuk keputusan RDP. Kita lihat nanti endingnya seperti apa,” ungkap dua.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean saat dikonfirmasi perihal alasan tak terselenggarannya RDP ini belum menjawab.

Sebelumnya pada Senin (10/02/2020) mengatakn bahwa RDP ditunda selama 10 hari.  Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.