Categories: BATAM

Pollux Habibie Ingkar Janji, Warga Citra Batam Desak Seluruh Dinding Pembatas Dibongkar

BATAM-PT Pollux Barelang Megasuperblok, pengembang apartemen Meisterstadt Batam sampai kini ternyata belum juga memenuhi seluruh klausul tuntutan warga Perumahan Citra Batam, Batam Center, Kota Batam.

Padahal sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, pihak manajemen sudah menyanggupi keseluruhan tuntutan.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan warga, Edi Fitria. Ia mengatakan, bahwa warga terdampak sepadan RT 2 RW 01 telah kembali mengadakan rapat membahas persoalan ini, Kamis (19/03/2020) kemarin.

Hasilnya, seluruh warga sepakat menuntut agar pihak manajemen harus menepati janjinya.

“Menuntut agar seluruh klausul tuntutan dipenuhi seperti yang sudah disanggupi pihak Pollux dalam rapat RDP komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Batam,” kata Edi Fitria, perwakilan warga terdampak, Jum’at (20/03/2020).

Salah satu tuntutannya yaitu, meminta agar dilakukan pembongkaran terhadap seluruh dinding pagar pembatas (DPT) sepanjang garis sepadan selain yang roboh beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini penting, sebab sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.

Di mana seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja. Selain itu DPT-ya hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga.

“Menuntut pembongkaran seluruh pagar sepanjang garis sepadan selain yang roboh dan pembangunan ulang pagar tersebut sesuai dengan standar konstruksi yang sesuai perintah AMDAL yaitu konstruksi retaining wall sistem dua turap,” kata Edi.

Dijelaskan Edi pelaksanaan kewajiban atas tuntutan lain yang belum dipenuhi oleh Pollux, seperti jaminan asuransi keselamatan jiwa property warga sepadan dan rehabilitasi perbaikan jalan dan fasum (fasilitas umum) Perumahan Citra Batam yang rusak.

“Sampai hari ini yang dipenuhi oleh Pollux hanya pembayaran ganti rugi konpensasi dan sagu hati saja serta hanya membangun pagar yang roboh saja,” sambungnya.

Pihaknya juga menuntut, agar penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) juga diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh klausul tuntutan tersebut sudah disanggupi pihak Pollux seperti apa yang disampaikan ibu Saraswati (direktur Pollux) dalam RDP waktu itu,” pungkasnya.




(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

10 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

11 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

15 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

18 jam ago

This website uses cookies.