Categories: KRIMINAL

Polres Bintan Bekuk Dua Kurir Sabu dan Ekstasi

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan membekuk dua kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial S dan AY alias Y di parkiran Hotel Confort Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat(17/3) pukul 17.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan 21 paket besar narkotika jenis sabu, 2 paket berisi narkotika jenis ekstasi dengan rincian : 1 paket berjumlah 495 butir warna jingga/orange, 1 paket berjumlah 510 butir warna biru, 1 unit mobil merk toyota yaris warna putih, 2 buah koper warna hitam dan 4 unit Handphone.

Pengungkapan kasus narkotika ini telah dilakukan ekspose di Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Irwasda Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Bintan dan Bupati Bintan, Senin(20/3) pukul 10.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal setelah adanya informasi dari masyarakat tanggal 14 Maret 2017 terkait adanya satu unit mobil Avanza warna Biru di Desa berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan yang diduga membawa Narkotika ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan tujuan Tanjung Priuk.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan didapati informasi narkotika yang berada di Mobil Avanza warna Biru tersebut sudah dipindahkan ke Mobil Toyota Yaris warna Putih,” terang Erlangga seperti release yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(20/3) sore.

Kata dia, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan diseputaran Kijang hingga ke Kota Tanjungpinang. Dan besoknya, hari Rabu(15/3) sekitar pukul 20.00 WIB ditemukan Mobil Toyota Yaris warna Putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak di KM 6 Tanjungpinang.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut, dan pada hari Kamis(16/3) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku yang menggunakan mobil tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Tanjungpinang. Mobil tersebut diparkirkan di parkiran tidak jauh dari kamar hotel.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil tersebut dan pada hari Jumat(17/3) sekitar pukul 17.00 WIB pada saat mobil Yaris tersebut hendak keluar dari Parkiran Hotel, anggota Satresnarkoba mendekati dan melakukan penyergapan selanjutnya memerintahkan pengemudi mobil untuk keluar.

Satu orang teman pengemudi yang berada di Lobby Hotel dibawa ke mobil dan memerintahkan untuk membuka bagasi mobil yang disaksikan oleh karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang,

Pada saat dibuka ditemukan 2 (dua) Koper warna Hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1 (satu) koper berisi 11 (sebelas) paket besar yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) koper lagi berisi 10 (sepuluh) paket besar yang diduga sabu dan 1 (satu) kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan.

“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial S dan AY alias Y yang berasal dari Sampang Madura mengakui barang yang diduga narkotika tersebut milik K (DPO) yang berada di Sampit (Kalimantan Tengah).

Kata Erlangga, pelaku mengakui hanya sebagai orang yang disuruh membawa dan mendapatkan upah Rp 10 Juta per orang. Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali membawa narkotika ke Tanjung Priuk melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Roni/Humas Polda Kepri

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

25 menit ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

49 menit ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

6 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

15 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

17 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.