LINGGA – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka yakni TS dan SJ, satu di antaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
“Kita bekuk dua orang, yang pertama kita tangkap TS yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan pada hari yang sama pada Minggu (22/6/2020) hanya beda jam saja, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (24/6/2020).
Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan pengeledahan kami menemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja. Barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni satu timbangan digital merk SF – 400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, satu paket alat hisap sabu,” terang AKP Hadi Sucipto.
Ditambahkan Kasat Narkoba, dari penangkapan TS oleh Satresnarkoba Polres Lingga akhirnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari proses pemeriksaan di peroleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti, namun pelaku SJ mengakui jika sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya. Kepada polisi pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Dihari yang sama pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah nya atau dikamar kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.“Setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
(Ruslan)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.