Categories: Lingga

Polres Lingga Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

LINGGA – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka yakni TS dan SJ, satu di antaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

“Kita bekuk dua orang, yang pertama kita tangkap TS yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan pada hari yang sama pada Minggu (22/6/2020) hanya beda jam saja, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (24/6/2020).

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Tersangka TS kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan pengeledahan kami menemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja. Barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni satu timbangan digital merk SF – 400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, satu paket alat hisap sabu,” terang AKP Hadi Sucipto.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dari penangkapan TS oleh Satresnarkoba Polres Lingga akhirnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari proses pemeriksaan di peroleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti, namun pelaku SJ mengakui jika sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya. Kepada polisi pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Dihari yang sama pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah nya atau dikamar kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.“Setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.