Categories: Lingga

Polres Lingga Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

LINGGA – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka yakni TS dan SJ, satu di antaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

“Kita bekuk dua orang, yang pertama kita tangkap TS yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan pada hari yang sama pada Minggu (22/6/2020) hanya beda jam saja, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (24/6/2020).

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Tersangka TS kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan pengeledahan kami menemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja. Barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni satu timbangan digital merk SF – 400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, satu paket alat hisap sabu,” terang AKP Hadi Sucipto.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dari penangkapan TS oleh Satresnarkoba Polres Lingga akhirnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari proses pemeriksaan di peroleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti, namun pelaku SJ mengakui jika sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya. Kepada polisi pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Dihari yang sama pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah nya atau dikamar kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.“Setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

5 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

6 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

6 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

6 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.