LINGGA – Polres Lingga musnahkan barang bukti 71,45 gram biji ganja, dan 70 batang bibit pohon ganja di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho di lokasi pemusnahan.
Sejumlah bibit ganja tersebut ditanam di belakang rumah tersangka tepatnya di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga hangus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Pengacara, serta media online kabupaten lingga.
Pneulis: Ruslan
Editor: Rumbo
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi dan interaksi masyarakat. Kehadiran media sosial,…
Launching Pekan Halal Indonesia (PHI) 2026 dan EduNation Festival telah sukses diselenggarakan di Aula Graha…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut berpartisipasi dalam ajang BRI Consumer Expo 2026 “Goes…
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mempertegas komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penguatan…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) menilai kebijakan Korea Selatan yang…
This website uses cookies.