LINGGA – Polres Lingga musnahkan barang bukti 71,45 gram biji ganja, dan 70 batang bibit pohon ganja di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho di lokasi pemusnahan.
Sejumlah bibit ganja tersebut ditanam di belakang rumah tersangka tepatnya di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga hangus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Pengacara, serta media online kabupaten lingga.
Pneulis: Ruslan
Editor: Rumbo
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…
This website uses cookies.