LINGGA – Polres Lingga musnahkan barang bukti 71,45 gram biji ganja, dan 70 batang bibit pohon ganja di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho di lokasi pemusnahan.
Sejumlah bibit ganja tersebut ditanam di belakang rumah tersangka tepatnya di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga hangus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Pengacara, serta media online kabupaten lingga.
Pneulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.