TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 300 gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020) di
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tersangka SA (40) pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 lalu.
“Kita amankan di sekitar Bank Panin, tepatnya didepan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Yang bersangkutan kita tangkap karena membawa sabu sebanyak 3 ons,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu kantong asoy berwarna merah dengan isi 300 gram lebih narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan, serta otak-otak yang akan direncanakan SA untuk dibawa ke Batam.
Menurut Crisman, sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
“Pelaku warga Tanjung Uban. Sabu itu baru tiba dari Malaysia, barang itu masuk dari pelabuhan tikus yang terletak di pulau Bintan,”ujarnya.
Kata dia, pihaknya masih mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan itu.
“Kita belum mengetahui jaringan ini, apakah pemain baru atau lama. Sekarang kita lagi mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia dan yang akan menerima di Batam, yang jelas lagi dalam pengembangan,” pungkasnya.
(Ismail)
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.