TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 300 gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020) di
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tersangka SA (40) pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 lalu.
“Kita amankan di sekitar Bank Panin, tepatnya didepan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Yang bersangkutan kita tangkap karena membawa sabu sebanyak 3 ons,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu kantong asoy berwarna merah dengan isi 300 gram lebih narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan, serta otak-otak yang akan direncanakan SA untuk dibawa ke Batam.
Menurut Crisman, sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
“Pelaku warga Tanjung Uban. Sabu itu baru tiba dari Malaysia, barang itu masuk dari pelabuhan tikus yang terletak di pulau Bintan,”ujarnya.
Kata dia, pihaknya masih mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan itu.
“Kita belum mengetahui jaringan ini, apakah pemain baru atau lama. Sekarang kita lagi mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia dan yang akan menerima di Batam, yang jelas lagi dalam pengembangan,” pungkasnya.
(Ismail)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.