TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 300 gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020) di
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tersangka SA (40) pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 lalu.
“Kita amankan di sekitar Bank Panin, tepatnya didepan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Yang bersangkutan kita tangkap karena membawa sabu sebanyak 3 ons,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu kantong asoy berwarna merah dengan isi 300 gram lebih narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan, serta otak-otak yang akan direncanakan SA untuk dibawa ke Batam.
Menurut Crisman, sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
“Pelaku warga Tanjung Uban. Sabu itu baru tiba dari Malaysia, barang itu masuk dari pelabuhan tikus yang terletak di pulau Bintan,”ujarnya.
Kata dia, pihaknya masih mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan itu.
“Kita belum mengetahui jaringan ini, apakah pemain baru atau lama. Sekarang kita lagi mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia dan yang akan menerima di Batam, yang jelas lagi dalam pengembangan,” pungkasnya.
(Ismail)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.