TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 300 gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020) di
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tersangka SA (40) pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 lalu.
“Kita amankan di sekitar Bank Panin, tepatnya didepan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Yang bersangkutan kita tangkap karena membawa sabu sebanyak 3 ons,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu kantong asoy berwarna merah dengan isi 300 gram lebih narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan, serta otak-otak yang akan direncanakan SA untuk dibawa ke Batam.
Menurut Crisman, sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
“Pelaku warga Tanjung Uban. Sabu itu baru tiba dari Malaysia, barang itu masuk dari pelabuhan tikus yang terletak di pulau Bintan,”ujarnya.
Kata dia, pihaknya masih mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan itu.
“Kita belum mengetahui jaringan ini, apakah pemain baru atau lama. Sekarang kita lagi mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia dan yang akan menerima di Batam, yang jelas lagi dalam pengembangan,” pungkasnya.
(Ismail)
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.