Categories: KRIMINAL

Polres Tanjungpinang Rebus 300 Gram Sabu

TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 300 gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020) di

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tersangka SA (40) pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 lalu.

“Kita amankan di sekitar Bank Panin, tepatnya didepan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Yang bersangkutan kita tangkap karena membawa sabu sebanyak 3 ons,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu kantong asoy berwarna merah dengan isi 300 gram lebih narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan, serta otak-otak yang akan direncanakan SA untuk dibawa ke Batam.

Menurut Crisman, sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.

“Pelaku warga Tanjung Uban. Sabu itu baru tiba dari Malaysia, barang itu masuk dari pelabuhan tikus yang terletak di pulau Bintan,”ujarnya.

Kata dia, pihaknya masih mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan itu.

“Kita belum mengetahui jaringan ini, apakah pemain baru atau lama. Sekarang kita lagi mengejar orang yang membawa sabu dari Malaysia dan yang akan menerima di Batam, yang jelas lagi dalam pengembangan,” pungkasnya.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.