Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Bekuk 8 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Barang Bukti 28 Kg

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 28 kg asal Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 8 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang warga Karimun berinisial SA, 1 warga Palembang AP, 3 warga negara Malaysia berinisial KA, RR, SRA dan 3 pemesan yang merupakan warga binaan asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, DI.

“Mulai dari hari Minggu (12/1/2020) kemarin bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan pulau Putri,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).

“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembang ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap 1 pelaku lagi disebuah hotel di wilayah Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keterangan dari 2 pelaku tersebut, kemudian Polisi mengembangkan kepada 3 orang pemesan yang diketahui merupakan warga binaan LP Merah Mata Palembang.

“Dari 3 orang warga binaan ini, kemudian kita bisa menarik pelaku dari Malaysia untuk datang ke Batam dan langsung kita amankan,” terangnya.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah tas Filla yang berisikan 16 bungkus lalu ditas yang berwarna dongker 11 bungkus, rencananya akan didistribusikan diwilayah sumatera selatan.

“Dari hasil tangkapan 28 Kg ini, kalau diasumsi digunakan 3 atau sampai 4 orang, tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 115.000 jiwa warga kota Batam,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 unit Handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat demgan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.