Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Bekuk 8 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Barang Bukti 28 Kg

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 28 kg asal Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 8 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang warga Karimun berinisial SA, 1 warga Palembang AP, 3 warga negara Malaysia berinisial KA, RR, SRA dan 3 pemesan yang merupakan warga binaan asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, DI.

“Mulai dari hari Minggu (12/1/2020) kemarin bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan pulau Putri,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).

“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembang ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap 1 pelaku lagi disebuah hotel di wilayah Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keterangan dari 2 pelaku tersebut, kemudian Polisi mengembangkan kepada 3 orang pemesan yang diketahui merupakan warga binaan LP Merah Mata Palembang.

“Dari 3 orang warga binaan ini, kemudian kita bisa menarik pelaku dari Malaysia untuk datang ke Batam dan langsung kita amankan,” terangnya.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah tas Filla yang berisikan 16 bungkus lalu ditas yang berwarna dongker 11 bungkus, rencananya akan didistribusikan diwilayah sumatera selatan.

“Dari hasil tangkapan 28 Kg ini, kalau diasumsi digunakan 3 atau sampai 4 orang, tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 115.000 jiwa warga kota Batam,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 unit Handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat demgan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

51 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.