Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Bekuk 8 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Barang Bukti 28 Kg

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 28 kg asal Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 8 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang warga Karimun berinisial SA, 1 warga Palembang AP, 3 warga negara Malaysia berinisial KA, RR, SRA dan 3 pemesan yang merupakan warga binaan asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, DI.

“Mulai dari hari Minggu (12/1/2020) kemarin bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan pulau Putri,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).

“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembang ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap 1 pelaku lagi disebuah hotel di wilayah Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keterangan dari 2 pelaku tersebut, kemudian Polisi mengembangkan kepada 3 orang pemesan yang diketahui merupakan warga binaan LP Merah Mata Palembang.

“Dari 3 orang warga binaan ini, kemudian kita bisa menarik pelaku dari Malaysia untuk datang ke Batam dan langsung kita amankan,” terangnya.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah tas Filla yang berisikan 16 bungkus lalu ditas yang berwarna dongker 11 bungkus, rencananya akan didistribusikan diwilayah sumatera selatan.

“Dari hasil tangkapan 28 Kg ini, kalau diasumsi digunakan 3 atau sampai 4 orang, tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 115.000 jiwa warga kota Batam,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 unit Handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat demgan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.