Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Bekuk 8 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Barang Bukti 28 Kg

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 28 kg asal Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 8 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang warga Karimun berinisial SA, 1 warga Palembang AP, 3 warga negara Malaysia berinisial KA, RR, SRA dan 3 pemesan yang merupakan warga binaan asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, DI.

“Mulai dari hari Minggu (12/1/2020) kemarin bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan pulau Putri,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).

“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembang ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap 1 pelaku lagi disebuah hotel di wilayah Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keterangan dari 2 pelaku tersebut, kemudian Polisi mengembangkan kepada 3 orang pemesan yang diketahui merupakan warga binaan LP Merah Mata Palembang.

“Dari 3 orang warga binaan ini, kemudian kita bisa menarik pelaku dari Malaysia untuk datang ke Batam dan langsung kita amankan,” terangnya.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah tas Filla yang berisikan 16 bungkus lalu ditas yang berwarna dongker 11 bungkus, rencananya akan didistribusikan diwilayah sumatera selatan.

“Dari hasil tangkapan 28 Kg ini, kalau diasumsi digunakan 3 atau sampai 4 orang, tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 115.000 jiwa warga kota Batam,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 unit Handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat demgan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

1 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.