Categories: HUKUM

Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg Sabu

BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) atau barang sitaan sebanyak 40 Kilogram narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo saat konferensi pers kepada awak media yang di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).

“Jumlah pastinya kurang lebih 40 Kilogram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia kurang lebih 130.000 orang tidak terkena narkotika yang kita musnahkan pada hari ini,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, barang haram tersebut merupakan hasil dari tiga laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir.

“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 6 orang,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia.

“Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Shafix
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Mudik, Tetap Nyaman Kelola Dana bersama BRI Flash dari BRI Finance

Jakarta, 9 April 2025 – Usai menikmati momen kebersamaan di kampung halaman, masyarakat kini bersiap…

1 jam ago

Sarapan Sehat dan Nikmat? Coba Bubur Ayam Jakarta 46!

Bubur Ayam Jakarta 46 adalah pilihan sarapan ideal yang sehat, lezat, dan mengenyangkan, cocok untuk…

2 jam ago

Dulu Terpuruk, Sekarang Tajir: Cara Kevin Ubah Nasib dengan Strategi Investasi!

"Saya percaya dalam hidup, kita harus ambil langkah kecil. Bukan selalu langkah besar." Kalimat sederhana…

5 jam ago

Kadisbudpar Batam Beberkan Hasil Klarifikasi Manajemen First Club soal Tarian Erotis

BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudbar) Kota Batam telah melakukan klarifikasi kepada manajemen First Club…

14 jam ago

1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025

Selama periode Angkutan Lebaran 2025, LRT Jabodebek berhasil melayani 1.222.825 pengguna, melampaui target program sebesar…

17 jam ago

4 Bulan Inkrah, Mikol 1 Kontainer Belum Dieksekusi Jaksa, Ini Kata Kejati Kepri

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

18 jam ago

This website uses cookies.