Delapan Orang Pelaku tergabung dalam Sungai Panas Community(SPC)
BATAM – swarakepri.com : Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Batam Kota diback up Polresta Barelang berhasil meringkus delapan orang pelaku komplotan geng motor yang tergabung dalam komunitas Sungai Panas Community(SPC), Senin(2/3/2015) di beberapa lokasi yang berbeda.
Kedelapan orang komplotan tersebut adalah AD(18),ZP(16), DS(15), WW(15),AS(17),PBJ(18),RPY(15) dan BLD(18). Lima diantara pelaku masih dibawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Syafrudin didampingi Kapolsekta Batam Kota Kompol M Yoga Buanadipta mengatakan pengungkapan kasus geng motor tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Novita ke Polsekta Batam Kota.
“Para pelaku merampas tas milik korban saat melintas di jalan raya depan Kadin Batam Center pada hari minggu(1/3/) sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan samurai dan menyuruh korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” jelas Asep kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Barelang, siang tadi, Kamis(5/3/2015)
Asep mengatakan Tim Buser Polsekta Batam Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelan mendapatkan laporan dari korban.
Tidak berselang lama, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota, Iptu Rianto berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DS di kampung belimbing. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya juga berhasil diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Asep selain beraksi di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, komplotan geng motor SPC ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong.
“Ada 4 laporan polisi dari para korban, 1 di Polsek Batam Kota, 1 di Lubuk Baja dan 2 di Polsek Bengkong,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah samurai, 1 buah tas warna kuning, 1 unit sepeda motor Mio J BP 5724 MC, 1 sepeda motor Mio Sporty BP 4425 IP, 1 sepeda motor Honda Beat BP 2120 MO dan 1 sepeda motor Honda Beat BP 3686 JM.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.