Categories: HUKRIM

Polresta Barelang Ringkus Komplotan Geng Motor

Delapan Orang Pelaku tergabung dalam Sungai Panas Community(SPC)

BATAM – swarakepri.com : Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Batam Kota diback up Polresta Barelang berhasil meringkus delapan orang pelaku komplotan geng motor yang tergabung dalam komunitas Sungai Panas Community(SPC), Senin(2/3/2015) di beberapa lokasi yang berbeda.

Kedelapan orang komplotan tersebut adalah AD(18),ZP(16), DS(15), WW(15),AS(17),PBJ(18),RPY(15) dan BLD(18). Lima diantara pelaku masih dibawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Syafrudin didampingi Kapolsekta Batam Kota Kompol M Yoga Buanadipta mengatakan pengungkapan kasus geng motor tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Novita ke Polsekta Batam Kota.

“Para pelaku merampas tas milik korban saat melintas di jalan raya depan Kadin Batam Center pada hari minggu(1/3/) sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan samurai dan menyuruh korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” jelas Asep kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Barelang, siang tadi, Kamis(5/3/2015)

Asep mengatakan Tim Buser Polsekta Batam Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelan mendapatkan laporan dari korban.

Tidak berselang lama, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota, Iptu Rianto berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DS di kampung belimbing. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya juga berhasil diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Asep selain beraksi di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, komplotan geng motor SPC ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong.

“Ada 4 laporan polisi dari para korban, 1 di Polsek Batam Kota, 1 di Lubuk Baja dan 2 di Polsek Bengkong,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah samurai, 1 buah tas warna kuning, 1 unit sepeda motor Mio J BP 5724 MC, 1 sepeda motor Mio Sporty BP 4425 IP, 1 sepeda motor Honda Beat BP 2120 MO dan 1 sepeda motor Honda Beat BP 3686 JM.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

21 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.