Categories: HUKRIM

Polresta Barelang Ringkus Komplotan Geng Motor

Delapan Orang Pelaku tergabung dalam Sungai Panas Community(SPC)

BATAM – swarakepri.com : Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Batam Kota diback up Polresta Barelang berhasil meringkus delapan orang pelaku komplotan geng motor yang tergabung dalam komunitas Sungai Panas Community(SPC), Senin(2/3/2015) di beberapa lokasi yang berbeda.

Kedelapan orang komplotan tersebut adalah AD(18),ZP(16), DS(15), WW(15),AS(17),PBJ(18),RPY(15) dan BLD(18). Lima diantara pelaku masih dibawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Syafrudin didampingi Kapolsekta Batam Kota Kompol M Yoga Buanadipta mengatakan pengungkapan kasus geng motor tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Novita ke Polsekta Batam Kota.

“Para pelaku merampas tas milik korban saat melintas di jalan raya depan Kadin Batam Center pada hari minggu(1/3/) sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan samurai dan menyuruh korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” jelas Asep kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Barelang, siang tadi, Kamis(5/3/2015)

Asep mengatakan Tim Buser Polsekta Batam Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelan mendapatkan laporan dari korban.

Tidak berselang lama, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota, Iptu Rianto berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DS di kampung belimbing. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya juga berhasil diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Asep selain beraksi di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, komplotan geng motor SPC ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong.

“Ada 4 laporan polisi dari para korban, 1 di Polsek Batam Kota, 1 di Lubuk Baja dan 2 di Polsek Bengkong,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah samurai, 1 buah tas warna kuning, 1 unit sepeda motor Mio J BP 5724 MC, 1 sepeda motor Mio Sporty BP 4425 IP, 1 sepeda motor Honda Beat BP 2120 MO dan 1 sepeda motor Honda Beat BP 3686 JM.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

8 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

8 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.