BATAM – Polresta Barelang berhasil menangkap Rulsan Bin Jais(43), tersangka kasus peredaran ekstasi sebanyak 50.000 butir di pelabuhan tikus pantai stres Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/11/2016) pagi.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, 20.000 tablet diduga ekstasi dengan logo B29 warna biru, 10.000 tablet diduga ekstasi logo B29 warna merah, 19.930 tablet diduga ekstasi warna hijau-kuning, 2 lembar plastik warna merah dan 1 unit handphone Samsung Duos warna merah.
Dalam press release yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Selasa(6/12/2016) sore, di sebutkan bahwa tersangka Ruslan Bin Jais ditangkap Polisi di pelabuhan tikus pantai stres, Batu Ampar. Tersangka saat membawa 2 kantong plastik warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 50.000 butir ekstasi.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari Mohan(warga negara Malaysia) melalui orang suruhannya menggunakan speed boat masuk melalui jalur laut. Orang suruhan Mohan tersebut menurunkan ekstasi di pelabuhan tikus pantai stres, Batu Ampar.
Atas perbuatannya, tersangka Ruslan Bin Jais dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
RED/RLS
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…
Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…
This website uses cookies.