BATAM – Polresta Barelang berhasil menangkap Rulsan Bin Jais(43), tersangka kasus peredaran ekstasi sebanyak 50.000 butir di pelabuhan tikus pantai stres Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/11/2016) pagi.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, 20.000 tablet diduga ekstasi dengan logo B29 warna biru, 10.000 tablet diduga ekstasi logo B29 warna merah, 19.930 tablet diduga ekstasi warna hijau-kuning, 2 lembar plastik warna merah dan 1 unit handphone Samsung Duos warna merah.
Dalam press release yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Selasa(6/12/2016) sore, di sebutkan bahwa tersangka Ruslan Bin Jais ditangkap Polisi di pelabuhan tikus pantai stres, Batu Ampar. Tersangka saat membawa 2 kantong plastik warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 50.000 butir ekstasi.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari Mohan(warga negara Malaysia) melalui orang suruhannya menggunakan speed boat masuk melalui jalur laut. Orang suruhan Mohan tersebut menurunkan ekstasi di pelabuhan tikus pantai stres, Batu Ampar.
Atas perbuatannya, tersangka Ruslan Bin Jais dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
RED/RLS
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.