BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kilogram dan mengamankan 4 orang tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa(15/2/2022) di sekitaran Pulau Buaya Batam.
“Keempat tersangka yang ditangkap berinisial RH (48), ST(26), IM (49) dan AB (46), dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 22,249 Kg,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis(17/3/2022).
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.
Kemudian pada hari Senin (14/2) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.