BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kilogram dan mengamankan 4 orang tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa(15/2/2022) di sekitaran Pulau Buaya Batam.
“Keempat tersangka yang ditangkap berinisial RH (48), ST(26), IM (49) dan AB (46), dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 22,249 Kg,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis(17/3/2022).
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.
Kemudian pada hari Senin (14/2) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
This website uses cookies.