“Kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalah yang ada, sehingga kita perlu waktu apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (4/12/2012).
Menurut Agus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Fanny kemarin belum rampung. Rencananya penyidik akan kembali meminta keterangan Fanny terkait laporannya kemarin.
“Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin di lain waktu,” jelas Agus.
Fany melaporkan sejumlah tudingan terhadap Aceng Fikri, ke Mabes Polri, kemarin. Laporan mulai dari pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Aceng disangkakan melanggar pasal 280 tentang penghalang pernikahan, Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.
Pasal 378 mengenai adalah tindak pidana penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.
Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah.
Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(ahy/lh) – sumber
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.