BATAM – swarakepri.com : Jajaran Kepolisian Sektor(Polsek) Belakang Padang berhasil membekuk HA alias OT, buronan kasus kepemilikan senjata api didapur arang Tanjung Sari, Belakang Padang, Batam beberapa waktu lalu.
HA alias OT menjadi buronan Kepolisian karena diduga terlibat pada kasus kepemilikan senjata api yang telah menjerat terpidana T. Ifan Saiful bin T. Nizam Azmi dan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Aiptu Budi Santosa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku HA alias OT.
“Benar, pelaku kita tangkap di dapur arang Tanjung Sari. Tadi pagi(Sabtu,red) pelaku sudah kita titip di rutan,“ jelas Budi kepada swarakepri.com, Sabtu(15/8/2015) siang di ruang kerjanya.
Budi mengatakan berkas perkara AH alias OT dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Batam.
“SPDP sudah kita kirim. Minggu depan berkasnya akan kita kirimkan kepihak Kejaksaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus kepemilikan senjata T. Ifan Saiful bin T. Nizam Azmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam karena terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 tahun 1951.
Barang bukti dalam kasus tersebut yakni 1 (satu) pucuk Revolver CAL 38 Model 831 Intec Advance Edition 5831052555 Alfa Projbr Made in Czech Republik dan 4 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong. (red/rd)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.