Categories: Lingga

Polsek Dabo Singkep Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LINGGA – Polsek Dabo Singkep meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur disertai pencurian dan Kekerasan, dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda. Pelaku berinisial YL merupakan warga Dabo Singkep.

Dimana kejadian berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo terjadinya pemukulan terhadap anak dibawah umur.

Kemudian pelaku karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol juga nekat melakukan pencurian disalah satu toko aluminium di kota dabo Singkep.

Setelah motor roda tiga ia berhasil bawa, kemudian pelaku mendatangi salah satu rumah korban yang ia cabuli diwilayah kota dabo Singkep.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal.

“Dimana pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda,” kata Fadli saat konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Senin (27/2/2023)

Dikatakan Fadli bahwa pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. “Kita juga telah memeriksa saksi-saksi kemudian korban ini berbeda-beda,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan menambahkan, bahwa pelaku diamankan dirumah ibu angkat pelaku di wilayah telaga biru.

“Atas laporan tersebut pelaku langsung kita amankan pada hari itu juga, dirumah ibu angkatnya,” jelasnya

Dijelaskan Rohandi bahwa tersangka YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan diwilayah Dabo Singkep,” ujarnya

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga merk triseda.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,” tuturnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.