Categories: Lingga

Polsek Dabo Singkep Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LINGGA – Polsek Dabo Singkep meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur disertai pencurian dan Kekerasan, dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda. Pelaku berinisial YL merupakan warga Dabo Singkep.

Dimana kejadian berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo terjadinya pemukulan terhadap anak dibawah umur.

Kemudian pelaku karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol juga nekat melakukan pencurian disalah satu toko aluminium di kota dabo Singkep.

Setelah motor roda tiga ia berhasil bawa, kemudian pelaku mendatangi salah satu rumah korban yang ia cabuli diwilayah kota dabo Singkep.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal.

“Dimana pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda,” kata Fadli saat konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Senin (27/2/2023)

Dikatakan Fadli bahwa pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. “Kita juga telah memeriksa saksi-saksi kemudian korban ini berbeda-beda,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan menambahkan, bahwa pelaku diamankan dirumah ibu angkat pelaku di wilayah telaga biru.

“Atas laporan tersebut pelaku langsung kita amankan pada hari itu juga, dirumah ibu angkatnya,” jelasnya

Dijelaskan Rohandi bahwa tersangka YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan diwilayah Dabo Singkep,” ujarnya

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga merk triseda.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,” tuturnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

5 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

10 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

14 menit ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

19 menit ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

27 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

This website uses cookies.