Categories: KRIMINAL

Polsek Daek Lingga Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LINGGA – Unit reskrim Polsek Daek Lingga akhirnya berhasil membekuk WH (37) pekerja sales obat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

”Benar, pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kapolsek Daek Lingga Iptu Sugianto, Minggu (4/2/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian yang menimpa Mawar (nama samaran) warga Desa Sungai Langkap, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga terjadi sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu Mawar sedang bermain di teras rumahnya, tiba-tiba WH datang dan berpura-pura menawarkan obat-obatan. m Melihat Mawar sedang sendiri, WH langsung mendekat dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Mawar yang panik dan merasa menjadi korban pelecehan seksual langsung menghubungi pamannya dan warga secara beramai-ramai langsung mencari WH yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

”Setelah mencium pipi dan memegang alat vital korban, pelaku langsung melarikan diri karena panik,” ujar Kapolsek.

Anggota Polsek Daek Lingga dibantu masyarakat yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Nyaris saja WH menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan perbuatannya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, WH langsung diamankan di Polsek Daek Lingga dan langsung dimintai keterangan.

Apabila terbukti bersalah, penjual obat keliling ini akan dijerat pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa umur dan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.

Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun.

 

 

 

Penulis : Ruslan

Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.