BATAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Oji Fahrozi berhasil mengamankan 287 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai merk di dua warung berbeda di Tiban 3 pada Sabtu (28/4/2018) sore.
Selain mengamankan seluruh miras, Polisi juga mengamankan pemilik dari kedua warung tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Oji menerangkan bahwa pemilik warung mendapatkan minuman tersebut dari Jodoh.
“Kalau pengakuan sementara, kebanyakan minuman itu didatangkan dari Jodoh,” kata Oji kepada awak media.
Oji menegaskan pihaknya masih akan mendalami peredaran miras tersebut dan akan menelusuri dari mana saja jaringannya.
“Kita akan terus kembangkan dari mana saja peredaran miras ini,” jelasnya.
Adapun merek minuman yang diamankan adalah Topi Miring/Mc Donal, Drum, Anggur Merah, Anggur Putih, Miras kecil merk Colombus, dan Tuak
Setelah melakukan penangkapan, Polsek Sekupang melanjutkan giat patroli rutin di komplek perumahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan kejahatan seperti Bank, Pegadaian, dan ATM Centre.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…
Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…
This website uses cookies.