Ketiga, kegiatan cut and fill yang berada di Belakang Mapolda Kepri. Truk mengangkut tanah dari lokasi ini ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam.
Belum diketahui apakah cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomedasi dari BP Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam. Selain ketiga lokasi tersebut, sejumlah lokasi di beberapa wilayah di Kota Batam juga masih ditemukan aktivitas cut and fill.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran dan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan cut and fill di sejumlah wilayah Kota Batam. /RD/8
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
This website uses cookies.
View Comments