Ketiga, kegiatan cut and fill yang berada di Belakang Mapolda Kepri. Truk mengangkut tanah dari lokasi ini ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam.
Belum diketahui apakah cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomedasi dari BP Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam. Selain ketiga lokasi tersebut, sejumlah lokasi di beberapa wilayah di Kota Batam juga masih ditemukan aktivitas cut and fill.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran dan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan cut and fill di sejumlah wilayah Kota Batam. /RD/8
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.
View Comments