Ketiga, kegiatan cut and fill yang berada di Belakang Mapolda Kepri. Truk mengangkut tanah dari lokasi ini ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam.
Belum diketahui apakah cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomedasi dari BP Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam. Selain ketiga lokasi tersebut, sejumlah lokasi di beberapa wilayah di Kota Batam juga masih ditemukan aktivitas cut and fill.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran dan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan cut and fill di sejumlah wilayah Kota Batam. /RD/8
Penggunaan Kereta Api Bandara dengan skema Public Service Obligation (PSO) menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun…
BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 melaksanakan kegiatan penyerahan hadiah kepada para pemenang program…
Jakarta, Februari 2026 — Program Hotel Management BINUS University sukses menyelenggarakan “Taste of Australia 2026:…
PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memasang target arus peti kemas sebanyak 13,77 juta TEUs di…
Jakarta, 8 Februari 2026 - BINUS University menjadi tuan rumah penyelenggaraan Garena Game Jam 3,…
Menyambut Tahun Baru Imlek, Grand Galaxy Park Mall kembali menghadirkan rangkaian acara tematik bertajuk “Lunar…
This website uses cookies.
View Comments