BATAM-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran ini murni menggunakan sistem zonasi. Tiap sekolah sudah ditentukan batas wilayah domisili calon siswa yang bisa diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan di samping aturan secara zonasi, juga tersedia kuota bagi siswa berprestasi. Jumlahnya yaitu 5 persen dari total peserta didik yang diterima tiap sekolah.
“Untuk siswa berprestasi ada lima persen. Tapi kalau pendaftarnya lebih dari lima persen, akan dilakukan seleksi,” kata Hendri usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (20/5/2019).
Prestasi yang dimiliki bisa dari berbagai bidang. Baik prestasi akademik, olahraga, maupun seni.
“Prestasinya itu tingkat nasional. Minimal tingkat kota. Dan dibuktikan dengan sertifikat-sertifikat,” ujarnya.
Adapun jumlah siswa yang diterima tiap sekolah tahun ini beragam. Namun tiap lokal atau kelas ditentukan maksimal 36 siswa.
“Kita usahakan maksimal 36 itu. SD, SMP sama,” kata Hendri.
Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/05/20/5-persen-kuota-ppdb-untuk-siswa-berprestasi/
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.