BATAM – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau(Riau) diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 tanggal 23 Agustus 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021
Ketujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri tersebut adalah, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Page: 1 2
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.