Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Inmendagri tersebut, juga dijelaskan pengaturan lainnya sebagai assesmen dengan kriteri level 3.
Sebelumnya, sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3. Kota Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk PPKM Level 4 kini turun ke Level 3.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 tanggal 9 Agustus 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut./RD_JOE
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.