BATAM – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau(Riau) diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 tanggal 23 Agustus 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.
Ketujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri tersebut adalah, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Page: 1 2
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.