Categories: HUKUMKarimun

Praperadilan Kasus Mantan Direksi PT KDH Mulai Disidangkan

KARIMUN – Gugatan permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(5/11/2019) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin Hakim Tunggal Antoni Trivolta dan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam kasus penetapan tersangka Indra Gunawan dan M Yusuf terkait kasus dugaan pidana pembayaran iuran BPJS.

Kuasa Hukum pemohon, Andry Ermawan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap Indra Gunawan dan M Yusuf oleh termohon penyidik PNS Disnakertrans Kepri.

Menurutnya, PT KDH telah dinyatakan pailit berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan bernomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019.

Kata dia, dalam putusan itu telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

Dengan adanya putusan Pailit ini, sambungnya, kewenangan absolut untuk mengadili dalam perkara kepailitan yang mana adanya UU khusus yaitu, Lex Specialis Derogat Leges Sue Generalis.

Selain itu, pada masa kepailitan itu, kedua kliennya telah diberhentikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa PT KDH dengan akte nomor 61 tertanggal 6 Maret 2019, sehingga segala persoalan PT KDH bukan menjadi tanggungjawab kliennya.

“Sebagaimana dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan yang obyeknya sama dan ada hubungannya dengan kepailitan maka haruslah dibatalkan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon, Hakim memberikan waktu kepada termohon Disnakertrans Kepri untuk memberikan jawaban. Termohon meminta waktu 1 hari untuk menjawab.

Setelah skor waktu yang diberikan Hakim untuk saling menyetujui, sidang dilanjutkan besok, Rabu 6 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.