Premi Asuransi PNS Diduga Jadi Modus Merampok APBD Batam

PNS dan Tenaga Honor Bisa Pidanakan Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya

BATAM – swarakepri.com : Belum adanya kejelasan mengenai pencairan dana asuransi milik 6000-an Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honorer Pemko Batam ditambah lagi dengan tidak adanya transparansi dari Pemko Batam, Bumi Asih Jaya dan DPRD Batam terkait dokumen kontrak perjanjian asuransi tersebut kepada publik semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong dalam kasus ini.

Ratusan Miliyar dana APBD Batam yang digunakan sejak tahun 2007 sampai Juli 2012 untuk membayar premi Tunjangan Hari Tua(THT) dan tunjangan Kesehatan 6000-an PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam diduga juga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Dalam Hearing di Komisi I DPRD Batam yang digelar kemarin siang,Jumat(14/6/2013) terungkap bahwa pihak Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam sama sekali belum menyerahkan kontrak perjanjian antara Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya sesuai dengan hasil kesepakan hearing sebelumnya.

Meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk bisa mengungkap akar permasalahan asuransi PNS Batam, Komisi I DPRD Batam dengan kewenangan yang dimilikinya juga tidak mampu mendesak Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam agar menyerahkan dokumen tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Batam pada hearing tersebut sempat mempertanyakan alasan Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam tidak menyerahkan kontrak perjanjian tersebut. Namun pihak Bumi Asih Jaya yang diwakili Kepala Tata Usaha(KTU) Suhadi dan Pemko Batam yang diwakili Kabag Keuangan, Abdul Malik satu komando untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan.

Hearing yang berlangsung sekitar dua jam tersebut akhirnya hanya berhasil menyimpulkan untuk mengagendakan kembali hearing selanjutnya pada minggu kedepan. Kepastian agenda hearing juga belum ditentukan karena masih menunggu hasil pertemuanPemko Batam dan Bumi Asih Jaya pada selasa depan, tanggal 18 Juni 2013 di Jakarta.

Jacobus Silaban,SH salah seorang Praktisi Hukum di Batam kepada swarakepri mengatakan bahwa Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam diduga telah melakukan pelanggaran hukum jika tidak mampu menunjukkan dokumen kontrak perjanjian 6000-an PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam dengan Bumi Asih Jaya.

“Setiap PNS dan Tenaga Honorer wajib memiliki kontrak perjanjian dengan pihak Bumi Asih Jaya. Dan jika kontrak itu ternyata tidak ada, maka Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam diduga telah melakukan pungli besar-besaran terhadap PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam” tegasnya.

Dikatakannya bahwa Pemko Batam tidak punya dasar untuk melakukan pemotongan dari tunjangan PNS dan Tenaga Honor jika tidak memilik kontrak perjanjian. ” Jika kontrak itu tidak dimiliki PNS, ini merupakan modus baru merampok APBD Batam,” tegasnya lagi.

Ketika disinggung mengenai ketidakmampuan Komisi I DPRD Batam untuk meminta dokumen kontrak perjanjian dari pihak Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya, Jacobus mendesak agar anggota Komisi I mundur karena tidak mampu menjalankan tugasnya.

“Apa gunanya mereka disana(Komisi I,red), kalau hanya meminta dokumen kontrak perjanjian saja tidak bisa! ketusnya.

Lebih lanjut Jacobus mengatakan bahwa jika pencairan dana asuransi PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam ini masih terus berlarut-larut dan tidak kunjung dibayarkan, para PNS bisa melakukan gugatan pidana kepada Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.