Categories: BATAM

Inilah Penjelasan Abdul Malik terkait Asuransi PNS Batam

Pemko Batam tolak Tawaran Bumi Asih sebesar Rp 65 Miliyar

BATAM – swarakepri.com : Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sampai saat ini belum ada kata sepakat dengan pihak Asuransi Bumi Asih terkait nilai tunai THT PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam yang akan dicairkan.

“Angka Rp 65 Miliyar yang ditawarkan Bumi Asih tidak bisa kami terima karena dari hitungan Pemko Batam sesuai dengan buku panduan yang diberikan Bumi Asih jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 115 Miliyar,” tegasnya pada saat Hearing dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(14/6/2013).

Menurut Malik dari pertemuan terakhir antara Pemko Batam dan Bumi Asih pada hari Rabu, 12 Juni 2013 lalu, pihak Bumi Asih hanya bisa menyanggupi membayar sebesar Rp 65 Miliyar. Jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan hasil beberapa pertemuan sebelumnya yakni dari mulai 57 Miliyar dan 60 Miliyar.

“Tawaran tersebut ditolak Pemko karena tidak punya dasar. Alasan Bumi Asih tidak ada tertulis dalam kontrak. Jika tawaran tersebut kami terima bagaimana kami mau mempertanggungjawabkannya ke para PNS nanti! terangnya.

Dikatakannya bahwa selama proses negosiasi dengan pihak Bumi Asih, Pemko Batam juga sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kementerian Keuangan RI. Hasil dari laporan tersebut OJK  telah menyurati Bumi Asih untuk mendesak permasalahan asuransi PNS Batam ini diselesaikan.

“Kita juga mau permasalahan ini cepat selesai, namun sampai saat ini ternyata belum juga ada kata sepakat,” ujar Malik.

Lebih lanjut Malik mengatakan bahwa selasa depan tanggal 18 Juni 2013 Pemko Batam akan kembali bertemu dengan Bumi Asih di Jakarta. Berbeda dengan sebelumnya, untuk pertemuan tersebut Pemko Batam meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk mendampingi Pemko sebagai pengacara negara.

“Dalam pertemuan tersebut Pemko akan dibantu Kasi Datun Kejari Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan negosiasi dengan Bumi Asih,” kata Malik.

Ditegaskannya bahwa jika dalam pertemuan tersebut juga tidak ada kata sepakat, maka Pemko Batam akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

44 menit ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.