Categories: NASIONAL

Presiden Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Pengganggu Persatuan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan.

Perintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa(16/5) dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama.

Presiden Jokowi sebelumnya selama sekitar 1,5 jam menggelar pertemuan dengan para tokoh lintas agama di Istana Merdeka Jakarta tidak lama setelah ia mendarat di Jakarta pasca-kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah.

“Saya juga telah perintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu Presiden bersilaturahim dengan tokoh agama dari MUI, NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, serta Panglima TNI dan Kapolri.

Presiden mengatakan pertemuan itu untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian bersama.

“Dan saya senang mendengar komitmen semua tokoh agama dan umatnya untuk terus menjaga, terus mempertahankan, dan terus memperkokoh Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Presiden juga menyatakan senang dan berterima kasih mendengar komitmen semua umat beragama untuk terus menjaga persatuan persaudaraan, perdamaian, dan toleransi antarumat, antarkelompok, dan antargolongan.

“Saya senang mendengar komitmen semua pihak untuk mendukung demokrasi yang sehat dan mendukung penegakan hukum,” katanya.

Namun Presiden menyatakan perlu untuk menegaskan bahwa kebebasan, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.

Tetapi menurut dia, kebebasan itu harus sesuai dengan koridor hukum.

“Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Presiden.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.