Categories: NASIONAL

Presiden Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Pengganggu Persatuan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan.

Perintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa(16/5) dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama.

Presiden Jokowi sebelumnya selama sekitar 1,5 jam menggelar pertemuan dengan para tokoh lintas agama di Istana Merdeka Jakarta tidak lama setelah ia mendarat di Jakarta pasca-kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah.

“Saya juga telah perintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu Presiden bersilaturahim dengan tokoh agama dari MUI, NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, serta Panglima TNI dan Kapolri.

Presiden mengatakan pertemuan itu untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian bersama.

“Dan saya senang mendengar komitmen semua tokoh agama dan umatnya untuk terus menjaga, terus mempertahankan, dan terus memperkokoh Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Presiden juga menyatakan senang dan berterima kasih mendengar komitmen semua umat beragama untuk terus menjaga persatuan persaudaraan, perdamaian, dan toleransi antarumat, antarkelompok, dan antargolongan.

“Saya senang mendengar komitmen semua pihak untuk mendukung demokrasi yang sehat dan mendukung penegakan hukum,” katanya.

Namun Presiden menyatakan perlu untuk menegaskan bahwa kebebasan, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.

Tetapi menurut dia, kebebasan itu harus sesuai dengan koridor hukum.

“Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Presiden.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.