BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Franky atas kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (16/5) sore.
Vonis tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Rumondang Manurung yang dibacakan pada sidang sebelumnya,Rabu (15/5) selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan kepada terdakwa Franky dan denda Rp 5 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selam tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan.
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan JPU.
“Pikir-pikir yang Mulia,” ucap mereka bergantian.
Sebelumnya, JPU Rumondang menuntut supaya Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selam 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa franky.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
This website uses cookies.