BATAM – AAS(36), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dewi Permatasari (34) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, tersangka AAS dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya, Jumat(11/6/2021).
Diketahui seorang istri bernisial DP(34) tewas dibunuh oleh suaminya AAS(36) usai melakukan hubungan intim.
Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Bida Kabil Anthorium Blok A6 No.4 RT 004 RW 007 Kelurahan Kabil, Batam, Kamis, (27/5/2021) sekitar pukul 00.30.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa istrinya langsung menyerahkan diri.
“AAS suami korban langsung menyerahkan diri usai membunuh korban,”ujarnya.
Made menambahkan, tewasnya DP ditangan suaminya disebabkan cek cok mulut sehingga pelaku naik pitam.
“Pelaku dan korban terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban, setelah itu pelaku langsung datang dan menyerahkan diri ke Polsek Nongsa,” jelasnya./EDW
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.