BATAM – AAS(36), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dewi Permatasari (34) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, tersangka AAS dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya, Jumat(11/6/2021).
Diketahui seorang istri bernisial DP(34) tewas dibunuh oleh suaminya AAS(36) usai melakukan hubungan intim.
Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Bida Kabil Anthorium Blok A6 No.4 RT 004 RW 007 Kelurahan Kabil, Batam, Kamis, (27/5/2021) sekitar pukul 00.30.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa istrinya langsung menyerahkan diri.
“AAS suami korban langsung menyerahkan diri usai membunuh korban,”ujarnya.
Made menambahkan, tewasnya DP ditangan suaminya disebabkan cek cok mulut sehingga pelaku naik pitam.
“Pelaku dan korban terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban, setelah itu pelaku langsung datang dan menyerahkan diri ke Polsek Nongsa,” jelasnya./EDW
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…
Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…
PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…
This website uses cookies.