BATAM – AAS(36), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dewi Permatasari (34) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, tersangka AAS dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya, Jumat(11/6/2021).
Diketahui seorang istri bernisial DP(34) tewas dibunuh oleh suaminya AAS(36) usai melakukan hubungan intim.
Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Bida Kabil Anthorium Blok A6 No.4 RT 004 RW 007 Kelurahan Kabil, Batam, Kamis, (27/5/2021) sekitar pukul 00.30.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa istrinya langsung menyerahkan diri.
“AAS suami korban langsung menyerahkan diri usai membunuh korban,”ujarnya.
Made menambahkan, tewasnya DP ditangan suaminya disebabkan cek cok mulut sehingga pelaku naik pitam.
“Pelaku dan korban terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban, setelah itu pelaku langsung datang dan menyerahkan diri ke Polsek Nongsa,” jelasnya./EDW
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.