Categories: BATAM

Proyek Konstruksi BP dan Pemko Batam Diduga Gunakan Pasir Ilegal

BATAM – Pengusaha tambang pasir legal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kerjasama Pemerintah Kota(Pemko Batam) Batam dengan perusahaan-perusahaan ready mix yang diduga menggunakan material pasir ilegal.

Seorang pengusaha tambang pasir berizin di Karimun, Edi SP mengatakan bahwa saat ini terdapat 12 ready mix penyuplai beton untuk proyek pemerintah yang bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam.

Edi menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli material pasir dari tambang-tambang ilegal yang ada di Kota Batam.

Disampaikan Edi, material pasir dan kerikil merupakan nyawa dari sebuah konstruksi. Untuk kerikil proyek pemerintah di Kota Batam berasal dari perusahaan legal di Kabupaten Karimun.

“Sementara di Batam tidak ada tata ruang tambang pasir darat. Nah, pasir ini dari mana? Kenapa BP dan pemko Batam melalui Dinas PUPR kok bisa bekerjasama dengan mereka? Dasar hukumnya apa?” bebernya kepada SwaraKepri, Rabu 7 Januari 2025 di Batam.

Menurut Edi, apabila pemerintah bekerjasama dengan perusahaan ready mix yang menggunakan material pasir ilegal, maka terdapat potensi kebocoran keuangan negara.

Disebutkan Edi, proyek pemerintah menggunakan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan hukum pengadaan barang, baik di Indonesia maupun secara internasional.

Selain itu, penggunaan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penggunaan bahan bangunan ilegal melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, baik terkait standar mutu, perizinan usaha, perlindungan lingkungan hidup, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Edi.

Edi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mensyaratkan seluruh proses pengadaan harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk ketertelusuran asal bahan dan kepemilikan izin serta sertifikasi yang sah.

Menurutnya, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas dan keamanan bangunan. Bahan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kegagalan struktur, membahayakan keselamatan publik, serta merusak lingkungan.

“Yang legal bayar pajak, retribusi daerah serta DJPL untuk lingkungan. Harga kalah saing dengan ilegal. Bagaimana negara melindungi yg legal jika ilegal dibiarkan?” ujarnya.

Terpisah, M Hafis, Pegiat anti korupsi di Kepri mengatakan jika penggunaan pasir darat ilegal dalam proyek pemerintah berpotensi merugikan keuangan negara serta praktik culas dalam pengadaan barang dan jasa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

11 menit ago

Tao Tsuchiya Jadi Duta TOKYO LIGHTS 2026, Hadirkan 12 Karya Light Art Internasional

Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…

19 menit ago

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

2 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

2 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

2 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

This website uses cookies.