Categories: BATAM

Proyek Konstruksi BP dan Pemko Batam Diduga Gunakan Pasir Ilegal

BATAM – Pengusaha tambang pasir legal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kerjasama Pemerintah Kota(Pemko Batam) Batam dengan perusahaan-perusahaan ready mix yang diduga menggunakan material pasir ilegal.

Seorang pengusaha tambang pasir berizin di Karimun, Edi SP mengatakan bahwa saat ini terdapat 12 ready mix penyuplai beton untuk proyek pemerintah yang bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam.

Edi menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli material pasir dari tambang-tambang ilegal yang ada di Kota Batam.

Disampaikan Edi, material pasir dan kerikil merupakan nyawa dari sebuah konstruksi. Untuk kerikil proyek pemerintah di Kota Batam berasal dari perusahaan legal di Kabupaten Karimun.

“Sementara di Batam tidak ada tata ruang tambang pasir darat. Nah, pasir ini dari mana? Kenapa BP dan pemko Batam melalui Dinas PUPR kok bisa bekerjasama dengan mereka? Dasar hukumnya apa?” bebernya kepada SwaraKepri, Rabu 7 Januari 2025 di Batam.

Menurut Edi, apabila pemerintah bekerjasama dengan perusahaan ready mix yang menggunakan material pasir ilegal, maka terdapat potensi kebocoran keuangan negara.

Disebutkan Edi, proyek pemerintah menggunakan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan hukum pengadaan barang, baik di Indonesia maupun secara internasional.

Selain itu, penggunaan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penggunaan bahan bangunan ilegal melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, baik terkait standar mutu, perizinan usaha, perlindungan lingkungan hidup, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Edi.

Edi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mensyaratkan seluruh proses pengadaan harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk ketertelusuran asal bahan dan kepemilikan izin serta sertifikasi yang sah.

Menurutnya, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas dan keamanan bangunan. Bahan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kegagalan struktur, membahayakan keselamatan publik, serta merusak lingkungan.

“Yang legal bayar pajak, retribusi daerah serta DJPL untuk lingkungan. Harga kalah saing dengan ilegal. Bagaimana negara melindungi yg legal jika ilegal dibiarkan?” ujarnya.

Terpisah, M Hafis, Pegiat anti korupsi di Kepri mengatakan jika penggunaan pasir darat ilegal dalam proyek pemerintah berpotensi merugikan keuangan negara serta praktik culas dalam pengadaan barang dan jasa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

3 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

4 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

6 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

9 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

9 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

9 jam ago

This website uses cookies.