Hafis menilai praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengadaan produk ilegal berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, serta melibatkan penyelenggara negara yang turut serta atau lalai dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf h dan i UU Tipikor.
M Hafis berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius demi menjamin kepastian hukum, keselamatan konstruksi, serta mencegah kerugian negara
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahan(BP( Batam dan Pemerintah Kota Batam./PT
Page: 1 2
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
This website uses cookies.