Categories: KRIMINAL

PSDKP Batam Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

BATAM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Batam mengamankan Kapal KFH 1764 berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Sabtu(17/7/2021).

Kepala PSDKP Batam, Letkol Salman Mokoginta mengatakan, kapal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 571 Selat Malaka tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia dengan menggunakan alat penangkapan ikan jaring trawl.

Ia mengatakan, kapal berbendera Malaysia tersebut berusaha lari dan menabrakkan kapalnya ke Kapal Hiu 03.

“Setelah dilakukan pengejaran selama 35 menit akhirnya kapal berhasil di lumpuhkan di ZEEI Indonesia. Walaupun KP. Hiu 03 sempat mengalami kendala karena propeler kapal sempat terlilit tali yang sengaja di buang oleh kapal asing,” tutup Salman, Rabu(21/7/2021).

Salman menyebutkan, Kapal KHF 1764 dinakhodai oleh Nuri Ardiansyah beserta 4 awak kapal yang semuanya warga Negara Indonesia.

“Pada tanggal 21 Juli 2021, dilakukan penyerahan barang bukti dan awak kapal KFH 1764 dari Nakhoda KP. HIU 03 Yohanes Tielung kepada kami,”ujarnya.

Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa kapal KHF 1764, alat penangkap ikan jaring trawl, alat komunikasi berupa radio, alat navigasi berupa kompas dan GPS, dokumen kapal KHF 1764, ikan hasil tangkapan, dan bendera Malaysia.

“Kapal KHF 1764 diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” tegasnya./EDW

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.