PSDKP Tuding Bupati Karimun Langgar Aturan

Terkait Pemberian Ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) menuding Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun melangkahi wewenang terkait ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard(KMS), giliran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Karimun juga menuding Bupati Karimun Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pemberian ijin tersebut.

Kepala PSDKP Karimun, Aparudin menegaskan bahwa pemberian ijin oleh Bupati Karimun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No.131.A TAHUN 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun No. 503/BPPT-IUI/II/2010/01 tentang Izin Usaha Industri melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil didalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas dikatakan bahwa Izin lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” ujar Aparudin, Selasa22/7/2014).

Selain itu kata Aparudin pada Bab II tentang Perizinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Sebelumnya Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun, Zainudin mengaku bahwa PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memiliki Ijin Amdal dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi. ” Kami sudah mendatangi PT KMS tiga minggu lalu untuk mengecek masalah Ijin Amdal dan Reklamasi. Setelah kami cek, PT KMS sudah memiliki Ijin Amdal dan Reklamasi,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian Zainudin enggan menjelaskan dengan rinci bagaimana proses pemberian ijin Amdal dan reklamasi tersebut bisa dikeluarkan oleh BLH Karimun dengan alasan baru menjabat.

Kuat dugaan proses pemberian ijin Amdal dan Reklamasi tersebut sarat kongkalikong antara Pemkab Karimun dengan CEO PT Karimun Marine Shipyard (KMS) berinsial SM yang juga pemilik Hotel Aston dan Padi Mas Square.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru ( BPMPT ) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,”tegas Dedi, jumat(18/7/2014).(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.