Categories: BISNIS

PT Afinki Tawarkan KSB Bagi Warga Baloi Kolam

BATAM – PT Alfinki Multi Berkat bersedia memberikan Kavling Siap Bangun(KSB) atau uang sagu hati kepada warga Baloi Kolam yang akan direlokasi.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Tim Terpadu Pemko Batam Nomor 089/TIM-TPD/2016 tanggal 15 September 2016 yang ditandatangani Ketua Tim Terpadu Syuzairi.

 

Syuzairi mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Wali Kota Batam harus ada solusi bagi warga yang akan direlokasi atau dalam bentuk ganti rugi uang kerohiman, mengingat sudah ada surat jaminan dari PT Alfinki Multi Berkat untuk menyediakan kavling ataupun uang saku bagi warga.

 

“Maka tidak ada alasan bagi tim terpadu melalui keputusan rapat diputuskan dikeluarkan surat peringatan berikutnya,” ujar Syuzairi dalam surat itu.

 

Tim Terpadu juga meminta Camat Batam Kota mengundang warga untuk khususnya RT/RW serta tokoh masyarakat yang berdomisili di lokasi tersebut, untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan pihak perusahaan serta menginformasikan agar warga mengumpulkan KTP dan KK untuk menjadi dasar ganti rugi bagi pihak perusahaan.

 

“Kebijakan Pemko Batam bahwa yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah warga yang berdomisili di lokasi tersebut,” lanjutnya.

 

Sementara itu Ketua LSM BPKPPD Kepri Edi Susilo mengharapkan kepada warga agar bisa menahan diri dan bekerjasama dengan tim terpadu Pemko Batam.

 

“PT Alfinki bersama Pemko Batam menawarkan Kavling Siap Bangun di Nongsa atau uang sagu hati sebesar Rp 7 juta sebagai kompensasi relokasi warga,” ujar Edi, Jumat(30/9/2016) malam.

 

Edi berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat bahu-membahu bersama Pemko untuk menciptakan situasi kondusif demi pembangunan dan investasi di Batam.

 

“Keamanan dan ketertiban kota Batam adalah tanggung jawab kita bersama,”terangnya.

 

Dia juga berharap agar warga segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk mendaftarkan diri agar masuk di dalam pembangunan awal seluas 10 Hektar.

 

Ditambahkan bahwa PT Alfinki Multi Berkat mengantongi Izin Prinsip(IP) lahan di Baloi Kolam dengan Nomor 339/IP/KA/L/X/2003 yang diterbitkan Otorita Batam tanggal 29 Oktober 2003.

 

“PT Alfinki akan segera merelokasi 1250 Kepala Keluarga atau seluas 9 Hektar di Baloi Kolam,” pungkasnya.

 

REDAKSI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.