Categories: BISNIS

PT Afinki Tawarkan KSB Bagi Warga Baloi Kolam

BATAM – PT Alfinki Multi Berkat bersedia memberikan Kavling Siap Bangun(KSB) atau uang sagu hati kepada warga Baloi Kolam yang akan direlokasi.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Tim Terpadu Pemko Batam Nomor 089/TIM-TPD/2016 tanggal 15 September 2016 yang ditandatangani Ketua Tim Terpadu Syuzairi.

 

Syuzairi mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Wali Kota Batam harus ada solusi bagi warga yang akan direlokasi atau dalam bentuk ganti rugi uang kerohiman, mengingat sudah ada surat jaminan dari PT Alfinki Multi Berkat untuk menyediakan kavling ataupun uang saku bagi warga.

 

“Maka tidak ada alasan bagi tim terpadu melalui keputusan rapat diputuskan dikeluarkan surat peringatan berikutnya,” ujar Syuzairi dalam surat itu.

 

Tim Terpadu juga meminta Camat Batam Kota mengundang warga untuk khususnya RT/RW serta tokoh masyarakat yang berdomisili di lokasi tersebut, untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan pihak perusahaan serta menginformasikan agar warga mengumpulkan KTP dan KK untuk menjadi dasar ganti rugi bagi pihak perusahaan.

 

“Kebijakan Pemko Batam bahwa yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah warga yang berdomisili di lokasi tersebut,” lanjutnya.

 

Sementara itu Ketua LSM BPKPPD Kepri Edi Susilo mengharapkan kepada warga agar bisa menahan diri dan bekerjasama dengan tim terpadu Pemko Batam.

 

“PT Alfinki bersama Pemko Batam menawarkan Kavling Siap Bangun di Nongsa atau uang sagu hati sebesar Rp 7 juta sebagai kompensasi relokasi warga,” ujar Edi, Jumat(30/9/2016) malam.

 

Edi berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat bahu-membahu bersama Pemko untuk menciptakan situasi kondusif demi pembangunan dan investasi di Batam.

 

“Keamanan dan ketertiban kota Batam adalah tanggung jawab kita bersama,”terangnya.

 

Dia juga berharap agar warga segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk mendaftarkan diri agar masuk di dalam pembangunan awal seluas 10 Hektar.

 

Ditambahkan bahwa PT Alfinki Multi Berkat mengantongi Izin Prinsip(IP) lahan di Baloi Kolam dengan Nomor 339/IP/KA/L/X/2003 yang diterbitkan Otorita Batam tanggal 29 Oktober 2003.

 

“PT Alfinki akan segera merelokasi 1250 Kepala Keluarga atau seluas 9 Hektar di Baloi Kolam,” pungkasnya.

 

REDAKSI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.