Terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Kanpel Batam dan PT BBM
BATAM – swarakepri.com : Kuasa Hukum PT Masa Batam Alfis Setiawan mengaku telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait putusan PN Batam yang tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) Senin lalu(23/3/2015).
“Kita sudah ajukan banding hari senin kemarin(23/3) karena tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Batam,” ujarnya siang tadi, Rabu(25/3/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Alfis mengatakan tindak sependapat dengan putusan Majelis Hakim karena PT Bina Bahari Makmus(BBM) selaku tergugat II tidak pernah hadir dipersidangan untuk membantah dalil yang diajukan PT Masa Batam selaku penggugat.
“Semestinya majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian memutuskan tidak menerima gugatan PT Masa Batam pada perkara perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(12/3/2015) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Selain tidak menerima gugatan, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.191.500 kepada PT Masa Batam selaku penggugat.
“Gugatan PT Masa Batam tidak dapat diterima karena sengketa kepemilikan atas kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige sudah terlebih dahulu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,”tegas Khairul Fuad.(red/rudi)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.