Categories: BATAM

PT Masa Batam Banding ke PT Pekanbaru

Terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Kanpel Batam dan PT BBM

BATAM – swarakepri.com : Kuasa Hukum PT Masa Batam Alfis Setiawan mengaku telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait putusan PN Batam yang tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) Senin lalu(23/3/2015).

“Kita sudah ajukan banding hari senin kemarin(23/3) karena tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Batam,” ujarnya siang tadi, Rabu(25/3/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Alfis mengatakan tindak sependapat dengan putusan Majelis Hakim karena PT Bina Bahari Makmus(BBM) selaku tergugat II tidak pernah hadir dipersidangan untuk membantah dalil yang diajukan PT Masa Batam selaku penggugat.

“Semestinya majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian memutuskan tidak menerima gugatan PT Masa Batam pada perkara perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(12/3/2015) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Selain tidak menerima gugatan, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.191.500 kepada PT Masa Batam selaku penggugat.

“Gugatan PT Masa Batam tidak dapat diterima karena sengketa kepemilikan atas kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige sudah terlebih dahulu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,”tegas Khairul Fuad.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.