Karimun – Limbah PT Mitra Nusantara Jaya (MNJ) yang beroperasi dibidang penampungan dan pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), meresahkan warga sekitar. PT MNJ yang berlokasi di Jalan Eks Mutiara Rt 002 Rw 003 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, tidak memperhatikan dampak negatifnya terhadap warga.
Bahkan ketidak terbukaan pihak perusahaan terkait izin dan SOP (standard operating procedure) penampungan dan pengolahan limbah B3 tersebut, dinilai terkesan lalai dan semena-mena tanpa memperhatikan dampak negatif serta bahaya limbah yang dihasilkan terhadap warga sekitar.
Hal itu dikatakan Dian BS (30) salah satu warga sekitar perusahaan kepada media ini, Kamis (15/11/2018) di bilangan Karimun. Dikatakan, selain itu, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasii sejak perusahaan tersebut beroperasi. Padahal tempat tinggalnya, sambungnya, bersempadan dengan perusahaan.
Diceritakan, jika hujan, limbah dari penampungan dan pengolahan B3 di perusahaan tersebut, memasuki rumah dan sumur warga sekitar karena terbawa air (Banjir). Hal itu terjadi karena tidak sempurnanya alur pembuangan air ataupun drainase yang berada dilingkungan perusahaan.
Bahkan ketika curah hujan tinggi, tanah bekas kerukan pelebaran lokasi perusahaan penampungan limbah B3, ikut terbawa air kerumah dan ke sumur warga dan miliknya. Meski sering dikomplin, tambahnya, pihak perusahaan tidak peduli dan terkesan cuek atau tidak perduli.
“Sudah sering saya komplin Bang, namun tidak peduli dan terkesan cuek. Setelah ngotot urat (Beradu Argumen) baru dibuat parit. Itupun hanya sebatas didepan perusahaan saja,” tuturnya.
“Kalau hanya sebatas depan perusahaanya aja, kan tidak mampu menampung debit air yang keluar dari perusahaan. Akibatnya meluap dan masuk kerumah kami. Udah limbah B3, juga ikut limbah tanah bekas kerukan,” tambahnya..
Untuk itu, dirinya bersama warga sekitar berharap agar aktivitas perusahaan dihentikan aementara dan adanya peninjauan kembaki terhadap perizinan yang dimilik perusahaan oleh instansi terkait. Mengingat dampak langsung yang bisa membahayakan bagi kelurganya maupun warga sekitar lainya yang nantinya dikhawarkan bisa berakibat fatal.
Meskipun masalah ini sudah dilaporkan dan dikonsultasikab dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun serta sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi tidak ada titik temu dan solusi maupun penyelesaian permasalahan ini.
“Memang tadi sudah ada mediasi yang dilakukan BLH, dengan perusahaan, namun belum ada solusi. Mediasi tadi dihadiru Manager perusahaan. Bahkan pihakbya terkesan menyalahkan saya,” sesalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfimasi karena belum adanya balasan konfirmasi melalui Whatsapp dari pihak BLH Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan.(Hasian)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.