Tiga Penyelundup CPO MT Tabonganen-19 Divonis 16 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Tiga Penyelundup CPO MT Tabonganen-19 Divonis 16 Bulan Penjara

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata/foto : roni rumahorbo

KARIMUN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara.  Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19  dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

Yudi mengatakan barang bukti Kapal dan CPO dirampas untuk negara. “Barang bukti kapal dan CPO dirampas untuk negara, hanya paspor yang dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa selama proses persidangan pemilik CPO sebanyak 1.130.201 M3 tidak diketahui pemiliknya.

“Belum diketahui siapa pemilik CPO, yang pastinya pemilik kapal tersebut atas nama H.Bahrul, dan dipersidangan dia (H.Bahrul, red) hadir sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 102A huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (c) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Mohammad Faizal, Miun Arsad dan Almuharik Manek ditegah Tim Patroli BC-7006 di perairan Marapas Kabupaten Bintan, Kepri ketika dalam pelayaran dari perairan Palembang Sumatera Selatan menuju West OPL Malaysia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.130.201 M3.

 

Roni Rumahorbo 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top