Tuntutan JPU ini sebagaimana dengan dakwaan kedua Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menanggapi putusan tersebut, usai persidangan penasehat hukum terdakwa PT Musim Mas, Refman Basri ketika dikonfirmasi Swarakepri mengatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut seperti perusahaan-perusahaan lain yang telah divonis dengan hukuman yang sama (pidana denda).
“Kita menerima putusan seperti PT yang lain,” jawabnya singkat, Kamis 15 Agustus 2024./Shafix
Page: 1 2
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
Jakarta, 14 Januari 2025 – RevComm, perusahaan teknologi dengan produk unggulannya, MiiTel, berhasil meraih Innovation…
Yentonius Jerriel Ho adalah contoh nyata bahwa kesuksesan dapat diraih dengan keberanian, dedikasi, dan visi…
Memasuki tahun 2025, dunia kripto kembali memanas dengan berbagai inovasi dan tren baru yang menjanjikan…
Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…
This website uses cookies.
View Comments