Tuntutan JPU ini sebagaimana dengan dakwaan kedua Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menanggapi putusan tersebut, usai persidangan penasehat hukum terdakwa PT Musim Mas, Refman Basri ketika dikonfirmasi Swarakepri mengatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut seperti perusahaan-perusahaan lain yang telah divonis dengan hukuman yang sama (pidana denda).
“Kita menerima putusan seperti PT yang lain,” jawabnya singkat, Kamis 15 Agustus 2024./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
This website uses cookies.
View Comments